Friday, August 27, 2010

ABU YUSUF DAN KITAB AL-KHARAJ: MERUJUK DARI BUDAYA KEILMUWAN ISLAM DAHULU DALAM MEMBANGUN SISTEM EKONOMI YANG ADIL DAN BERMORAL




Oleh Nurizal Ismail

tazqi02@yahoo.com



I. Pendahuluan

Di dalam pendahuluan kitab al-kharaj dijelaskan apa maksud Khalifah Harun al-Rasyid memerintahkan Abu Yusuf untuk menuliskan sebuah kitab yang berhubungan dengan al-kharaj, usyr dan shodaqah, yaitu untuk menghapuskan kezaliman (ketidakadilan) di dalam pemerintahannya dan memperbaiki segala urusannya, sebagaimana yang tertulis dalam kalimat ini:

ه والصلاح لامر , أراد ذالك رفع الظلم عن رعيتهوانما.”[1]

Ketiga komponen pendapatan Negara diatas sangatlah berhubungan erat dengan konsep kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan melalui efesiensi alokasi sumber daya yang maksimum untuk keperluan masyarakat. Hal tersebut dapat terjadi dengan adanya pemerintahan yang adil dan beretika dalam membangun perekonomian negaranya sebagaimana nasihat Abu Yusuf kepada Khalifah Harun al-rasyid.

Selanjutnya, Kenapa harus merujuk kepada budaya keilmuwan yang dibangun oleh para pemikir Muslim dahulu, karena mereka telah meletakan fondasi pandangan hidup Islam (Islamic worldview) yang kuat di setiap pemikiran-pemikiran dan tulisan-tulisannya. Tetapi mirisnya, setelah kejatuhan Turki Utsmani, kebanyakan Negara-negara Muslim hingga saat ini masih menganut ilmu-ilmu yang dikembangkan oleh barat yaitu sekulerisme dan liberalismenya. Disisi ekonomi, kalau kita cermati kondisi Negara-negara Muslim pada saat ini, yang terjadi adalah bahwa mereka kebanyakan berada di posisi Negara-negara ketiga (Negara-negara berkembang). Hal ini terjadi dikarenakan oleh ketimpangan pendapatan secara makro. Penyebabnya adalah hilangnya nilai-nilai moral (akhlak) dan berlakunya kezaliman atau ketidakadilan yang di lakukan oleh pemerintah atau pribadi dan golongan tertentu. Oleh karena itu, sudah saatnya Negara-negara Muslim kembali merujuk kembali kepada pemikiran ekonomi yang telah di bangun oleh para pemikir Muslim dahulu, seperti Abu Yusuf, Abu Ubayd, Imam Mawardi, Imam Ghazali dan lainnya. Bukan malah merujuk kepada pemikir-pemikir barat seperti Adam Smith dan Keyness yang jelas-jelas teori-teorinya mengakibatkan tidak stabilnya perekonomian seperti terjadinya Great depression tahun 1930 an.

Paper ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran ekonomi Islam Abu Yusuf melalui bukunya yang berjudul al-kharaj. Buku yang ditulis atas permintaan khalifah Harun al-Rasyid di zaman Dinasty Abbasiyyah yang merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan olehnya. Pembahasan pertama akan membahas konsep kebijakan fiskal dari perspektip Islam. Kedua, akan membahas jual beli dan harga. Adapun yang ketiga adalah tentang pekerjaan.

II. Latar Belakang Hidup dan Pendidikan Abu Yusuf

Abu Yusuf (Ya’qub Ibn Ibrahim) dilahirkan di kufah (Iraq) pada tahun 731 Masehi atau bertepatan dengan tahun 113 Hijriyyah.[2] Kehidupannya dilalui oleh 2 masa pemerintahan yang berbeda, yaitu di masa pemerintahan dinasti bani Umayyah dibawah Khalifah Marwan bin Muhammad sampai kepada dinasti Abbasiyyah dibawah pemerintahan Khalifah Harun al-Rasyid Pertama, beliau hidup di pemerintahan Bani Umayyah yang sedang mengalami perpecahan dari dalam dan luar. Pada masa Bani Abbasiyyah, keadaan ekonominya stabil dan kuat. Hasil petanian dan buah-buahan berlimpah ruah, sehingga menyebabkan harganya murah disebabkan produksi yang berlimpah yang berasal dari lembah Nil, pulau Dajalah dan ng Furat dan Syam. Bagdad menjadi pusat perdagangan internasional bagi para pedagang dari penjuru dunia.[3] Setelah ayahnya wafat, beliau dititipkan oleh ibundanya kepada tukang cuci, namun disela-sela itu, ibundanya mendapatinya sedang mengikuti halaqoh Imam Abu Hanfah, dan kemudian mengembalikannya ke tukang cuci tersebut. Namun, beliau kembali lagi ke halaqoh itu. Oleh karena itu, Imam Abu Hanifah adalah guru pertamanya.[4]

Sahabat-sahabatnya memuji dengan banyak keistmewaan yang dimiliki dirinya. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa Abu Yusuf adalah orang yang paling ‘alim dari sahabat-sahabatnya. Mazani berkata bahwa Abu Yusuf pengikut al-hadist. Pendapat lain mengatakan bahwa Abu Yusuf mempunyai sifat yang jujur dan terpercaya, maka tidak salah kalau beliau mendapatkan posisi tertinggi di department kehakiman pada masa itu. Beliau memangku jabatan hakim pada tiga khalifah; al-Mahdi, al-Hadi dan Harun al-Rasyid.[1]

Cara pengambilan keputusan Abu Yusuf, banyak terpengaruh oleh pemikiran Imam Abu Hanifah, yaitu melalui pendekatan mazhab ra’yu (opinion). Hal itu terlihat secara mencolok di dalam tulisannya kitab al-kharaj. Ketika mendiskusikan isu-isu kontraversial kita akan menemukan Abu Yusuf menjelaskan dengan memulai dengan ekspresi “ “.[2]Tetapi kadang perbedaan diantara kedua juga ada dan terlihat di dalam tulisannya, misalnya tentang perbedaan bagian kaveleri dan artileri yang mana Gurunya berpendapat keduanya mendapat 1 bagian, tetapi Abu Yusuf berbeda pendapat karena melihat banyak hadist dan atsar yang terpercaya mendukung pembagian 2 untuk kavaleri dan 1 arteleri. Ini menunjukan pemikirannya yang independent, perbedaan tidak meniumbulkan kontraversi antara murid dan guru.

Gaya berfikirnya yang independent sangat berkaitan dengan profesinya sebagai hakim pada masa itu, karena profesinya menuntutnya untuk mengembangkan independent thinking yang sangat diperlukan untuk mencapai keadilan dan kenetralan dalam mengambil keputusan. Amirul Mukminin Harun al-Rasyid mengangkatnya sebagai ketua hakim yaitu posisi hakim tertinggi pada masanya. Abu Yusuf wafat pada hari kamis setelah dzuhur 5 rabiul awwal 182 hijriyyah.[3] Adapun kontribusinya dalam keilmuwan Islam berupa buku tentang perpajakan oleh Khalifah dengan judul kitab al-kharaj. Kitab yang lain adalah usul al fiqh ‘ala mazhab Abi Hanifah. Dalam bidang hadist yang menulis kitab al-athar (kumpulan hadist-hadist). Kemudian beliau juga menulis kitab yang berjudul ikhtilaf Abi Hanifah wa Abi Yala.

I. Keuangan Publik Dalam Pemikiran Abu Yusuf

Keuangan publik merujuk kepada aktivitas pemerintah terhadap pendapatan dan pengeluaran Negara. Secara conventional, terdiri dari 3 fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi dsitribusi dan fungsi stabilisasi.[4] Dalam pengaturannya Negara Islam membagi masyarakatnya manjadi 3 golongan: Muslim, Dhimmi dan harbi. Mereka semua ini terkena pajak di dalam pemerintahan Islam dengan kadar yang berbeda-beda. Dhimmi adalah kelompok asing yang berada di wilayah kekuasaan Islam dan membutuhkan perlindungan keamanan dari pemerintahan Islam, serta tunduk dengan segala aturan hukum yang berlaku. Harbi adalah

Abu Yusuf membagi sumber pendapatan Negara dalam 5 kategori, yaitu: (1) Ghanimah, (2) Al-fay’ (Al-kharaj dan ‘Usyr), (3) Shadaqoh, dan (4) Jisyah, dan (5) ‘usyur. Pendapatan-pendapatan Negara ini akan dijelaskan lebih rinci di bawah ini:

III.1. Ghanimah

Ghanimah secara bahasa adalah sesuatu yang didapatkan tanpa melalui kesulitan. Secara terminologi adalah rampasan atau jarahan di dalam peperangan dengan non-Muslim yang meliputi barang-barang bergerak yang ditinggalkan oleh pasukan musuh.[5]Mengenai pembagian ghanimah ini, Abu Yusuf membaginya kepada 2 bagian, yaitu yang pertama 1/5 adalah milik Allah SWT. Yang kedua adalah 4/5 adalah milik diantara para tentara. Perbedaan yang terlihat dalam pembagian tersebut yaitu pada kavaleri dan arteleri. Beberapa hadist yang dirujuk oleh Abu Yusuf menyebutkan sebagai berikut:

قال أبو يوسف: حد ثنا الحسن بن علي بن عمارة بن عبذ الله عن...عبد الله عبا س رضي الله عنهما ٲن رسول الله صلي الله عليه وسلم قسم غنائم بد ر: للفار س سهما ن, و للر جل سهم.[6]

Namun, Imam Abu Hanifah tidak sependapat dengan hadist tersebut dengan tidak membeda-bedakan antara yang menggunakan kuda atau tidak ketika berperang.

قال أبو يوسف: و كان الفقيه المقدم أبو حنيفة رحمه الله تعلي يقول: و للر جل سهم, للفار س سهم. و قال: لا أفضل بهيمة علي رجل مسلم. [7]

Maka Abu Hanifah merujuk pada hadist diatas dan menjadikan keduanya masing-masing mendapatkan 1 bagian. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Abu yusuf dengan penjelasan bahwa hadist-hadist atau atsar-atsar tentang bagian untuk kuda 2 dan 1 lelaki yang berperang lebih sering disebutkan dan tsiqoh (terpercaya). Walapun Abu Yusuf telah menguatkan argumennya, tetapi semua keputusan diserahkan kepada Amirul Mukminin untuk memilih mana yang lebih baik untuk dijalankan sebagai kebijakan di dalam pemerintahannya.

Adapun di masa Rasulullah SAW hidup bagian 1/5 (khumus) didistribusikan ke dalam 5 bagian: (1) 1 bagian untuk Allah SWT dan Rasul-Nya, (2) 1 bagian untuk kerabat dekat Rasulullah SAW, dan (3) 3 bagian untuk anak-anak yatim, orang-orang miskin dan musafir (Ibnu Sabil). Kemudian di masa Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali membaginya menjadi 3 bagian. Maka gugurlah bagian Rasulullah dan kerabat dekatnya, dan membaginya kepada anak-anak yatim, orang-orang miskin dan musafir (Ibnu Sabil). Gugurnya bagian Rasulullah SAW dan kerabatnya setelah wafatnya menjadi perdebatan pada masa itu. Pendapat pertama mengatakan bahwa bagian Rasulullah diberikan kepada Khalifah setelahnya. Adapun pendapat yang lain mengatakan bahwa bagian kerabat dekat diberikan kepada kerabat-kerabat Rasulullah SAW. Dan lainnya mengatakan bahwa bagian kerabat dekat diberikan kepada kerabat dekat Khalifah.[8] Menurut Abu Yusuf, Imam Abu Hanifah dan para fuqaha berpendapat bahwa Khalifah harus membaginya sebagaimana yang dilakukan khulafa arrasyidun.

Abu Yusuf juga membagi jenis-jenis harta atau barang yang dikategorikan sebagai 1/5 (khums), yaitu:

  1. Barang-barang tambang seperti emas, perak, tembaga, besi dan timah
  2. Tanah arab atau tanah orang asing yang didalamnya diletakkan tempat shadaqoh.
  3. Apa pun yang keluar dari lautan.
  4. Rikaz (barang temuan berupa emas, perak, mutiara dan lain-lainya

III.2. Fay (al-kharaj dan usyr)

Menurut Abu Yusuf bahwa fay berarti al-kharaj, yaitu pajak tanah. Selanjutnya dalam harta fay ini terdiri dari 2 pembagian, yaitu: (1) al-kharaj dan (2) Usyr. Al-kharaj pertama diberlakukan pada masa Umar bin Khattab sebagaimana yang di jelaskan dalam hadist ini:

قال: و حد ثني اللسث بن سعد عن حبيب بن ٲ بي ثا بت قا ل: ان أ صحا ب رسول الله صلي الله عليه و سلم و جما عة من المسلمين ٲ راد وا عمر بن الخظا ب رضي الله عنه أن يقسم الشا م كما قسم رسو ل الله صلي الله عليه و سلم خيبر, و ٲ نه كا ن أ شد الناس في ذا لك الزبير بن عوام و بلا ل ابن رباح. فقا ل عمر بن الخظا ب رضي الله عنه: اذن ٲترك من بعدكم من المسلمين لا شئ لهم. اللهم اكفني بلا ل و أ صحا به. قا ل: فر أي المسلمو ن ٲ ن الطا عو ن الذي أ صا بهم بعمواس كان عن دعوة عمر. و تر كهم عمر بن الخظا ب رضي الله عنه ذ مة يؤد و ن الخر اج للمسلمين.[9]

Adapun definisi al-kharaj menurutnya adalah setiap tanah yang dimiliki dhimmah yang di kenakan pajak tanahnya. Adapun usyr adalah pajak tanah yang dikenakan terhadap orang-orang Muslim. Untuk membedakan antara al-kharaj dan usyr maka perlu ada pembagian jenis-jenis tanah (ضالار(, yaitu: tanah kharaj dan tanah usyr. Tanah usyr adalah tanah yang dimiliki orang-orang Muslim baik berupa tanah arab atau tanah non-arab, seperti tanah Hijaz, Madinah, Makkah dan Yaman. Sedangkan tanah kharaj adalah tanah non arab yang dimiliki oleh non-Muslim dibawah pemerintahan Islam, seperti tanah di Basrah dan Khurasan. Tanah usyr dibagi menjadi 3 bagian utama, yaitu: (1) tanah yang dimiliki melalui peperangan, (2) tanah yang dimiliki melalui perdamaian (Shulhu) dan (3) tanah yang dimiliki oleh orang-orang Muslim.

III.2.1. Kebijakan Al-Kharaj Abu Yusuf

Selanjutnya berkenaan dengan kebijakan al-kharaj, Abu Yusuf menekankan bahwa keadilan di dalam al-kharaj akan meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara. Sebaliknya, jika penghimpunan al-kharaj dengan ketidakadilan akan mengakibatkan resesi dan penurunan terhadap pendapatan al-kharaj.[10]Hal ini terjadi di masa Amirul Mukminin Umar bin Khattab yang berhasil menghimpun pendapatan al-kharaj mencapai 100 juta dirham (mitsqal) dengan memberikan keadilan dan menghapuskan kezaliman terhadap ahli al-khara di Sawad. [11]


Menurut Abu Yusuf bahwa sebelumnya yang dikenakan kepada tanah Al-kharaj berdasarkan ukuran tanah atau luas tanah. Di masa Amirul Mukminin Umar bin Khattab sampai kepada pemerintahan Khalifah al-Mahdi ditarik pajaknya berdasarkan luas area. Kebijakan al-kharaj yang mereka lakukan menurutnya sangat menguntungkan bagi golongan yang kuat dan merugikan golongan yang lemah. Adapaun kadar al-kharaj yang diberlakukan Umar bin khattab sebagai berikut:[1]

1. Hasil-hasil pertanian dengan irigasi alamiah 50% kharaj nya

2. Hasil-hasil pertanian dengan dengan irigasi (لي و الغر بالدوا) 33% kharaj nya

3. Hasil-hasil pertanian dengan intensif pekerja (الدواليب) 25% kharaj nya

Di masa Al-Mahdi kadar tanah yang diirigasi secara alamiah dari 50% menjadi 60% per unit tanah. Abu Yusuf mengusulkan adanya perubahan kebijakan terhadap kadar al-kharaj dibebankan terhadap Dhimmi. Beliau mengusulkan sebuah sistem yang baru yang konsisten terhadap Syari’ah, yaitu dengan membebankan atau memungut al-kharaj sesuai dengan kemampuan penyewa. Adapun kadar yang diusulkan Abu Yusuf kepada Khalifah Harun al Rasyid yaitu sebagai berikut (lihat juga tabel 1.3):

رايت أبقي الله أمير المؤمنين أن يقاسم من عمل الحنطة و الشعير من أهل السواد جميعا خمسين للسيح منه, و أما الدوالي فعلي خمس و نصف, و أما النخل والكرم و الرطب والبسا تين فعلي الثلث و أما غلال الصيف فعلي الربع.[2]

Tabel 1.3: Kadar al-kharaj yang diusulkan Abu Yusuf

Tipe Tanah pertanian

Kadar sebelumnya

Kenaikan al-kharaj oleh Al-Mahdi

Kadar al-kharaj yang diusulkan Abu Yusuf

Hasil pertanian dengan irigasi alamiah

50%

60%

40%

Hasil pertanian dengan irigasi

33%

33%

10%

Kebun buah-buahan

Sudah ditentukan

Sudah ditentukan

33%

Hasil pertanian dengan insentif pekerja yang memberikan irigasi

25%

25%

-

Hasil pertanian musim panas

-

-

25%

Sumber: M. Nejatullah Siddiqi dan S.M. Ghanzafar

Kadar al-kharaj tidak ditentukan dengan estimasi atau mengira ukuran hasil panen yang di jual dipasaran dan kemudian menjadi share yang dikenakan pajaknya dalam bentuk uang atau dengan nilai yang adil yang tidak membebankan ahli al-kharaj dan tidak memberikan kerugian terhadap penguasa.

III.2.2. Kebijakan ‘Usyr Abu Yusuf

Sebagaimana yang dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa tanah al-kharaj di bagi menjadi 3 kategori, yaitu: tanah yang ditaklukan dengan berperang, tanah yang didapatkan melalui jalan perdamaian dan tanah yang memang dimiliki oleh orang-orang Islam. Tanah yang dimiliki orang-orang Muslim kadar ‘usyr sudah jelas yaitu: (1) hasil-hasil pertanian dengan irigasi alamiah kadar ‘usyr nya 10%, dan (2) hasil-hasil pertanian dengan irigasi buatan kadar ‘usyr nya 5%.

Adapun untuk tanah yang didapatkan melalui jalan perdamaian dibagi menjadi 2 kategori, yaitu mereka yang masuk Islam dan yang tidak masuk Islam. Bagi mereka yang masuk Islam dikenakan ‘usyrnya dan bagi mereka yang masih berada dalam agamanya masing-masing harus membayar al-kharaj atau tetap membayar ‘usyr sesuai persetujuan yang berlaku. Adapun tanah-tanah yang ditaklukan oleh Rasulullah SAW, seperti tanah Hijaz, Mekkah, Madinah dan Yaman tidak ditambah dan dikurang nilai ‘usyr nya, karena telah berjalan perintah Rasulullah dan hukumnya. Tanah-tanah tersebut tidak dijadikan tanah kharaj, dan tetap dijadikan ‘usyr dan setengah ushr jika menggunakan irigasi.[3] Selanjutnya bersangkutan dengan orang-orang non-muslim yang pernah berperang dengan kaum Muslim (ahlul harbi) yang kemudian memeluk Islam maka status tanah al-kharaj berubah menjadi tanah ‘usyr, sebagaimana ahli Madinah, Bahran dan Badiyah yang telah memeluk Islam bersama Rasulullah SAW.

III.3. Shadaqoh (zakat)

Shadaqoh disini yang dimaksudkan adalah zakat. Abu Yusuf hanya membatasi Pembahasan zakat pada peternakan saja. Hewan-hewan yang dikenakan zakatnya seperti, unta, sapi, kambing dan kuda. Dalam hal ini, hewan-hewan tersebut mempunyai nisab dan kadar zakatnya masing-masing.Adapun nisab dan kadar zakat unta sebagai berikut:

Table 1.4. zakat unta

No

Jumlah

Nisab

1.

5 unta

1 kambing

2.

10 unta

2 kambing

3

15 unta

3 kambing

4.

20 unta

4 kambing

5.

25-35 unta

1 makhad betina

6.

36-45 unta

1 Labun betina

7.

46-60 unta

1 hiqqah

8.

61-75 unta

1 jas’ah

9.

76-90 unta

2 bintu labuan

10.

91-120

2 hiqqah

Jika bertambah lebih dari 120, maka setiap 50 ekor unta tambahan, zakatnya hendaklah ditambahkan 1 hiqqah, dan pada setiap 40 ekor unta tambahan, zakatnya hendaklah ditambahkan 1 bintu labun.

Adapun untuk nisab dan kadar zakat hewan sapi atau lembu adalah jika mencapai nisabnya 40 maka kadarnya zakatnya 1 musinnah. Apabila mencapai 60 maka kadar zakatnya berjumlah 2 tabi’, dan apabila mencapai 70 maka kadar zakatnya adalah 1 tabi’ dan 1 musinnah. Selanjutnya, apabila bertambah pada setiap 40 lembu atau sapi maka kadar zakatnya 1 musinnah, dan pada setiap 30 ekor lembu atau sapi maka kadar zakatnya 1 tabi’ atau tabi’ah. Nisab zakat kambing 40 sampai 120 ekor adalah 1 kambing betina.

Abu Yusuf menekankan beberapa point penting agar teciptanya efisiensi dalam pengelolaan zakat, yaitu: (1) Khalifah memilih petugas zakat yang amanah dan terpercaya yang bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat sebagai ketua, (2) Ketua petugas zakat yang amanah dan terpercaya ini harus memilih orang-orang yang amanah dan terpercaya juga untuk mengelolah zakat di setiap kota; (3) pengelolaan dalam penghimpunan zakat harus terpisah dari pajak yang lain seperti, ‘usyr dan al-kharaj karena harta keduanya untuk semua orang-orang Muslim, dan zakat adalah harta bagi orang-orang Muslim yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT di dalam kitab-Nya; and (4) pendapatan zakat yang dating dari sumber-sumber zakat dalam satu wilayah harus dikumpulkan menjadi satu dan di keluarkan kepada ashnaf;

III.4. Jisyah

Jisyah disebutkan di dalam al-Qur’an surah 9 ayat 29. Jisyah berasal dari kata jaza yang berarti konpensasi.Konpensasi ini berupa jaminan keamanan yang diberikan oleh pemerintahan Islam kepada kaum dhimmi yang menetap didalamnya. Abu Yusuf menasehati Amirul Mukminin Harun al-Rasyid agar bertindak ramah tamah terhadap kaum dhimmi sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Rasulullah SAW berkata: “Barang siapa menzalimi orang yang membuat perjanjian setia atau membebannya diatas kemampuannya maka saya akan menghujatnya”.

Menurut Abu yusuf jisyah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kaum dhimmi lelaki baik dari Sawad, Khirah dan dari penjuru daerah dari Yahudi, Nasrani, Majusi, Sabi’in dan Samirah. Jisyah bagi golongan kaya 48 dirham, bagi golongan menengah 24 dirham, dan bagi pengerajin atau petani biasa 12 dirham untuk setiap tahunnya. Jika pembayarannya dengan menggunakan barang-barang selain emas dan perak maka akan dihitung sesuai dengan kadarnya. Selanjutnya, Amirul Mukminin melarang bangkai, babi, dan alkohol (khimar) untuk dibayarkan sebagai jisyah, Ali Bin Abi Thalib menegaskan agar tidak mengambil jisyah kepada orang-orang miskin, orang-orang buta yang tidak mempunyai usaha dan pekerjaan, dan orang-orang yang cacat. Namun ada pengecualian, jika orang cacat, orang buta dan orang yang berpenyakitan merana adalah masuk dalam kategori kaya, maka bagi mereka akan dikenakan jisyah. Para pendeta yang kaya berada di rumah pendeta, maka akan dikenakan jisyah, tetapi jika mereka masuk dalam golongan miskin tidak dikenakan. Demikian juga dengan orang-orang gereja jika mereka termasuk dalam golongan kaya. Adapun kaum dhimmi yang masuk Islam sebelum masuk masa setahun maka tidak dikenakan jisyah, tetapi jika masuk setelah masa setahun atau belum sempurna setahun masih dikenakan jisyah kepadanya. Orang tua yang tidak dapat lagi bekerja dan orang gila atau tidak sehat akalnya juga tidak dikenakan jisyahnya.[4]



Gambar 1.5. Diagram Jisyah

III.5. ‘Usyur (العشور)

Al-‘Usyur secara bahasa berasal dari asal kata ‘syara- ya’syuru-‘asyran yang berarti mengambil sepersepuluh harta. Secara istilah adalah pajak perdagangan (cukai) yang dikenakan kepada Muslim dan non-Muslim (kaum dhimmi dan harbi). Al-‘usyur dikenakan bagi kaum muslim berjumlah 2,5 %, bagi kaum dhimmi berjumlah 5 %, dan bagi kaum al-harbi berjumlah 10% jika mencapai kadarnya 200 dirham atau mencapai kadar 20 mitsqal. Jadi ‘Usyur yang dikenakan selain dari kamu Muslim berlipat ganda,yaitu Dhimmi harus membayar dua kali lipat dari apa yang di bayarkan Muslim, dan bagi Harbi harus membayar dua kali lipat dari apa yang dibayarkan Dhimmi kepada pemerintah Islam (lihat table. ).[5]

Tabel 1.6. Kadar ‘Usyur

No.

Golongan wajib ‘Usyur

Persentase

Dirham

Mistqal

1.

Muslim

2.5%

5

½

2.

Dhimmi

5%

10

1

3.

Harbi

10%

20

2

I. Konsep Harga

Abu Yusuf menyebutkan beberapa referensi hadist mengenai harga, seperti hadist yang sebutkan di bawah ini:

قال أبو يوسف: وحد ثني محمد بن عبد الرحمن بن ابي ليلي عن الحكم بن عتيبة عن رجل حد ثه ان السعر غلا في زمن رسول الله صلي الله عليه و سلم, فقا ل النا س لر سو ل الله السعر قد غلا فو ظف وظيفة عليها. فقا ل: ان الرخص والغلا ء بيد الله ليس لنا ان نجوز امر الله و قضا ءه.[6]

Harga murah bukan karena persediaan (supply) makanan yang berada di pasaran itu banyak, dan harga mahal bukan disebabkan oleh persediaan makanan yang sedikit. Abu Yusuf menolak argumen yang menyatakan bahwa ketika persediaan barang naik, maka harga akan turun atau ketika persediaan terbatas, maka harga akan naik. Menurutnya naik dan turun nya harga di pasaran adalah kehendak Allah SWT.

Disini terlihat bahwa yang menentukan harga pasar bukan saja terletak pada sisi permintaan, tetapi ada faktor-faktor lain yang menentukannya. Sebagai contoh yang terjadi di masa Amirul Mukminin yang mana harga gandum pada masa itu turun dikarenakan musim paceklik (faktor alam). Jadi penawaran (supply) atau permintaan (demand) di dalam ekonomi adalah sebuah mekanisme terbentuknya harga melalui kebijakan Allah SWT.

II. Rekomendasi Penerapan Kebijakan Ekonomi Abu Yusuf Pada Masa Kini

Konsep keuangan publik dan konsep harga yang di jelaskan oleh Abu Yusuf di dalam bukunya yang berjudul “al-kharaj” sangat bermanfaat jikalau bisa diambil manfaat dan dipraktekan pada saat ini. Apakah memungkinkan sebuah konsep ekonomi yang telah dipraktekan di masa Rasulullah SAW hingga kepada Dinasti-dinasti Islam dapat diterapkan pada saat ini?,

Ghanimah dibagi manjadi 2 bagian, yaitu: (1) khumus (1/5) dan 4/5. Keduanya tidak memungkinkan bila berkaitan dengan harta perang, karena kita pada saat ini bukan dalam kondisi perang, tetapi pembagian Abu Yusuf mengenai barang-barang khums seperti barang-barang tambang (emas, perak, timah dan tembaga), sesuatu yang keluar dari laut dan barang-barang rikaz.[7] Selanjutnya al-kharaj ‘usyr dan jisyah bisa diimplementasikan jika Negara tersebut masuk dalam kategori Negara Islam. Adapun mengenai zakat sangat bisa diimplementasikan baik di Negara yang mayoritas dan minoritas Islam. ‘Usyur sangat memungkin untuk diimplementasikan bagi Negara-negara yang mayoritas Muslim atau Negara-negara yang memang berasaskan Islam.

Adapun berkenaan dengan konsep harga yang dijelaskan Abu Yusuf ini sangat bertentangan dengan konsep harga secara konvensional. Dalam konvensional ekonomi, naik dan turunnya harga ditentukan oleh permintaan dan persediaan barang-barang yang diinginkan manusia. Selanjutnya penyesuaian atau keseimbangan harga (equilibrium) secara alamiah akan terbentuk melalui invisible hand. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang dijelaskan oleh Abu Yusuf bahwa Allah SWT yang menentukan naik dan turunnya harga (mekanisme Sunnatullah).

III. Kesimpulan

Konsep ekonomi Abu Yusuf adalah konsep ekonomi moral dan berkeadilan yang mana mengedepankan kepentingan Masyarakat Muslim dan juga non Muslim yang tinggal di dalam pemerintahan Islam. Kebijakan keuangan publik yang diajukannya kepada Khalifah Harun al-Rasyid sangat mengedepankan kepentingan Negara dengan meningkatkan pertumbuhan ekonominya dan kepentingan masyarakat dengan keadilan dan kesejahteran yang diberikan oleh sebuah pemerintahan Islam. Konsep-konsep tersebut didukung oleh referensi-referensi yang kuat dari hadist-hadist dan atsar-atsar yang tsiqoh baik matan dan sanadnya.

Beberapa kebijakan keuangan publik yang diuraikan Abu Yusuf masih sangat relevan diaplikasikan di dunia kontemporer ini, seperti khumus, ‘usyur dan zakat. Adapun yang lainya seperti Ghanimah, al-kharaj dan jisyah bisa dilakukan apabila status Negara tersebut adalah masuk dalam kategori Negara Islam. Oleh karena itu merujuk kepada sistem ekonomi Islam yang dibangun oleh para pemikir Muslim sangat diharuskan bagi pelajar Muslim saat ini. والله أعل

Referensi

Al-Bustani, Al-Ma’lum Bataros. Kitab Dairah al-Ma’arif, Jilid 2, Beirut: Darul Ma’rifah.

Akram Khan, Muhammad. 1990. Glosarry of Islamic Economics, London dan New York: Mansell.

El-Ashker, Ahmed dan Wilson, Rodney. 2006. Islamic Economics: A Short History. Boston: Brill.

Nagpal, C.S. 1995. Dictionary of Economics, New Delhi: Anmol Publication, Ltd.

Siddiqi, M. Nejatullah dan Ghanzafar, S.M. 2003. Early Medieval Islamic Economic Thought: Abu Yusuf’s Economic of Public Finance, London and Newyork: Routledge.

Siddiqi, Muhammad Nejatullah. 1984-85. Al-fiqri al-Iqtisad li Abi Yusuf, Journal of Research Islamic Economics, Vol 2.

Salama, Abidin Ahmed Fiscal Policy of an Islamic State: Fiscal Policy and Resource Allocation in Islam, ed. Ziauddin Ahmed at all, Jeddah: Inernational Centre For Research in Islamic Economics King Abdul Azis University,

Ya’qub Ibn Ibrahim, Abu Yusuf. 1302. Kitab al-Kharaj, Kairo: Al-Matba’ah Salafiyyah.


[1] Ibid, hal. 50, Ibid, hal. 214.

[2] Ibid, hal. 50.

[3] Ibid, hal. 58-59.

[4] Ibid, hal. 122-124.

[5] Ibid, hal. 132-133.

[6] Ibid, hal. 49.

[7] Lihat Ibid, hal. 70.


[1] Ibid, hal. 388.

[2] Hal. 172-173.

[3] Ibid, 389.

[4] See, C.S. Nagpal, Dictionary of Economics, New Delhi: Anmol Publication, Ltd, 1995, 281.

[5] Muhammad Akram Khan, Glosarry of Islamic Economics, London dan New York: Mansell, 1990. 48.

[6] Ibid, 18.

[7] Ibid, 19.

[8] Ibid, hal 21.

[9] Ibid, hal 26.

[10] Lihat, ibid, 111, Abidin Ahmed Salama, Fiscal Policy of an Islamic State: Fiscal Policy and Resource Allocation in Islam, ed. Ziauddin Ahmed at all, Jeddah: Inernational Centre For Research in Islamic Economics King Abdul Azis University, 108.

[11] Ibid, hal. 111.



[1] Abu Yusuf Ya’qub Ibn Ibrahim, Kitab al-Kharaj, Kairo: Al-Matba’ah Salafiyyah, 1302, hal. 3.

[2] M. Nejatullah Siddiqi dan S.M. Ghanzafar, Early Medieval Islamic Economic Thought: Abu Yusuf’s Economic of Public Finance, London and Newyork: Routledge, 2003, 210.

[3] Muhammad Nejatullah Siddiqi, Al-fiqri al-Iqtisad li Abi Yusuf, Journal of Research Islamic Economics, Vol 2, 1984-85, 71.

[4]Al-Ma’lum Bataros al-Bustani, Kitab Dairah al-Ma’arif, Jilid 2, Beirut: Darul Ma’rifah, 388.